Sama seperti aset lainnya, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan saham yang dimilikinya pada SPT Tahunan PPh.
Pelaporan harta pada SPT Tahunan untuk saham dilakukan dengan mencantumkan kode 031 atau 032.
Investor berhak memperoleh informasi mengenai jumlah dan nilai portofolio yang wajib dilaporkan dari perusahaan sekuritas. (ADF)