sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berani Langgar PPKM? Siap-Siap Kena Sanksi Denda dan Sosial

Market news editor Rina Anggraeni
07/01/2021 21:15 WIB
PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2021, Pemerintah menyebutkan terdapat sanksi denda dan sosial jika hal tersebut dilanggar. 
Berani Langgar PPKM? Siap-Siap Kena Sanksi Denda dan Sosial. (Foto : MNC Media)
Berani Langgar PPKM? Siap-Siap Kena Sanksi Denda dan Sosial. (Foto : MNC Media)

Langkah pemerintah sejatinya untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah per 11 hingga 25 Januari 2021 demi menekan kasus Covid-19. Doni pun mengatakan, pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah pada September lalu berhasil menekan angka kasus aktif Covid-19 hingga 20%.

"Berdasarkan pengalaman pada September yang lalu, ketika terjadi lonjakan kasus yang juga sangat tinggi, kemudian pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah menyusun strategi untuk melakukan pembatasan, Alhamdulillah saat puncaknya terjadi pada bulan Oktober minggu kedua, lantas bisa kita tekan itu sampai 20%," pungkasnya. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement