IDXChannel - Setelah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada 11-25 Januari 2021, Pemerintah menyebutkan terdapat sanksi denda dan sosial jika hal tersebut dilanggar.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan akan ada sanksi jika melanggar pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Sebagai informasi, Pemerintah memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang dilakukan di Jawa dan Bali tidak membuat pasar modal cemas.
"Bisa sanksi sosial maupun sanksi denda itu tergantung peraturan di tingkat kepala daerah maupun Gubernur," kata Doni dalam video virtual, Kamis (7/1/2021).
Masalah sanksi ini diatur oleh peraturan daerah yang nantinya akan disusun. Jika sanksi sosial yang dipakai tidak membuat jera masyarakat bisa menerapka sanksi berupa denda.
"Apakah sanksinya berupa administrasi maupun perorangan maupun kelompok dan dunia usaha itu diatur daerah. saya berharap ditiap komunitas buat kesepakatan dan setia dan tunduk dengan aturan kita," jelas Doni.