IDXChannel - Bursa Efek Indonesia mengumumkan pencabutan efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus. Dalam siaran pers terbarunya, per 4 Februari 2022, BEI mengeluarkan PT MNC Studios International Tbk (MSIN) dan PT Protech Mitra Perkasa Tbk (OASA) dari pemantauan.
Adapun keduanya sempat masuk dalam daftar pemantauan khusus BEI akibat terkena kriteria nomor '10' yakni 'Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan'.
Dengan keluarnya MSIN dan OASA, maka berikut adalah daftar terbaru dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang akan efektif mulai 7 Februari 2022, sebagaimana dilaporkan BEI dalam Keterbukaan Informasi, dikutip Minggu (6/2/2022):
A. Kriteria Nomor 10: Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
- PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR)
B. Kriteria Nomor 3: Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
- PT Onix Capital Tbk (OCAP)
C. Kriteria Nomor 2: Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)
- PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)
- PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)
- PT Intraco Penta Tbk (INTA)
- PT Leyand International Tbk (LAPD)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)