IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus dalam laman keterbukaan informasi, Selasa (23/11/2021).
Adapun penerapannya diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat, yang berlaku efektif pada hari ini, Rabu 24 November 2021.
Terdapat 11 kriteria yang digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus. Dengan menerapkan 11 kriteria tersebut, BEI mengumumkan ada 18 saham masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas Pemantauan Khusus.
Adapun 11 saham itu dengan kriterianya adalah:
1. PT Hotel Fitra International Tbk (FITT), dengan kriteria Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
2. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.