IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003. Seri terbaru sukuk terbitan pemerintah yang digunakan untuk pendanaan sosial dan infrastruktur tersebut diklaim sebagai salah satu sarana investasi yang mudah dan penuh manfaat bagi masyarakat.
Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR Kemenkeu, Dwi Irianti Hadiningdyah, mengatakan bahwa sukuk sendiri merupakan instrumen investasi berbasis syariah yang ditawarkan pemerintah. Sedangkan Sukuk Wakaf Ritel merupakan instrumen sukuk juga yang berwakaf.
"Sebelumnya masyarakat taunya wakaf itu aset, sehingga (seolah) harus kaya dulu baru bisa berwakaf dan wakaf itu biasanya ada untuk masjid. Saat ini masyarakat belum banyak tau tentang adanya wakaf uang," kata Dwi, dalam Special Dialogue IDX, Kamis (5/5/2022).
Padahal, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Wakaf No.41 tahun 2004, dimana masyarakat bisa wakaf melalui uang. Tapi kalau wakaf uang, lanjut Dwi, benar-benar bisa pakai uang.
"Melihat kondisi di masyarakat gemar berwakaf, kita munculkan Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) ini, SWR003 ini sudah tahun yang ketiga," ujarnya.