Adapun SWR003 ini yang membedakan adalah imbalannya. Karena imbalan ditetapkan dengan sesuai kondisi market.
"Untuk SWR003 ini imbalannya 5,05% per tahunnya, nah untuk kesesuaian syariahnya kita selalu didampingi DSN MUI," tegas Dwi.
Kemudian yang bisa membeli adalah individu WNI dan WNA atau bisa institusi, inilah yang membedakan dengan produk lain. Untuk bisa membeli atau berwakaf minimal Rp1 juta dan tidak dibatasi maksimalnya. Karena sifatnya wakaf, maka wakaf adalah sukuknya sendiri.
"Disini bedanya kalau sukuk wakaf ritel ini investor sekaligus jadi wakif, dikelola oleh Nadzir dan disetor ke pengguna wakaf," kata Dwi.
Adapun mitra distribusi saat ini ada 6, yakni Bank Muamalat, Bank Syariah Indonesia, Bank Bukopin Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Mega Syariah dan Bank CIMB Niaga Syariah. Bisa membeli online untuk individu, sedangkan institusi masih wajib offline. (TSA)