IDXChannel - PT. Berlina Tbk (BRNA), emiten bergerak di bidang industri plastik dan industri lainnya, menerima pinjaman dari pemegang saham utama perseroan, PT Dwi Satrya Utama (DSU) maksimal sebesar Rp 187,5 miliar.
Berdasarkan laporan di keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (30/1/2022), pinjaman tersebut diberikan karena kondisi pandemi dalam dua tahun terakhir telah memberikan dampak terhadap pendapatan Perseroan. Selain itu untuk terus bertumbuh, Perseroan membutuhkan dukungan lembaga perbankan.
Selanjutnya, bank menyetujui perubahan fasilitas dalam perpanjangan Perjanjian Pinjaman (selanjutnya "Perjanjian”) dengan memperbaharui syarat dan ketentuan dalam Perjanjian tersebut, di antaranya adalah dukungan dari Pemegang Saham Utama yaitu DSU untuk memberikan tambahan dana operasional kepada Berlina.
Obyek transaksi ini adalah pinjaman yang diberikan oleh DSU kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Dana No. 003/DSU-Berlina/I/2022 dengan kondisi sebagai berikut :
- Pokok Pinjaman : Maksimal Rp 187.500.000.000, dengan pencairan yang dilakukan
bertahap hingga tahun 2025.
- Periode Pinjaman : 4 Januari 2022 – 31 Desember 2030
- Suku Bunga : 7,5% per tahun
Berlina bergerak dalam industri barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang plastik lembaran, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur), industri barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, industri barang plastik lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), industri mesin keperluan khusus lainnya, perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, daur ulang barang bukan logam, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.