sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beroperasi Secara Bertahap, BUMN Diizinkan Aktif Berbisnis Mulai 25 Mei

Market news editor Fahmi Abidin
18/05/2020 10:15 WIB
Kementerian BUMN menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario The New Nomal BUMN.
Beroperasi Secara Bertahap, BUMN Diizinkan Aktif Berbisnis Mulai 25 Mei. (Foto: Ist)
Beroperasi Secara Bertahap, BUMN Diizinkan Aktif Berbisnis Mulai 25 Mei. (Foto: Ist)

IDXChannel - Terkait persiapan kembalinya dibuka bisnis dan beroperasinya sejumlah perusahaan negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario The New Normal BUMN.

Tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir tersebut tertulis, perusahaan negara akan kembali beroperasi secara bertahap per 25 Mei. Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga membenarkan surat ederan tersebut. Namun, surat ederan itu berlaku jika wilayah tersebut sudah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun jika masih PSBB, BUMN akan tetap bekerja dirumah.

"Ini yang perlu diketahui tanggal tersebut PSBB di suatu wilayah kalau wilayah itu masih PSBB maaf kita akan mematuhinya. Kalau wilayah itu masih PSBB itu karyawan enggak boleh bekerja," kata Arya Sinulingga seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, pada Minggu (25/5/2020).

Protokol The New Normal atas beroperasinya kembali BUMN akan berlaku jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibuka . Namun, meski setelah PSBB dibuka tetap kegiatan perusahaan BUMN akan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Jadi, (usia) 45 tahun ke bawah yang boleh bekerja. Protokol kesehatan yang boleh bekerja ini kalau PSBB sudah berjalan," tegas Arya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement