sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beroperasi Secara Bertahap, BUMN Diizinkan Aktif Berbisnis Mulai 25 Mei

Market news editor Fahmi Abidin
18/05/2020 10:15 WIB
Kementerian BUMN menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario The New Nomal BUMN.
Beroperasi Secara Bertahap, BUMN Diizinkan Aktif Berbisnis Mulai 25 Mei. (Foto: Ist)
Beroperasi Secara Bertahap, BUMN Diizinkan Aktif Berbisnis Mulai 25 Mei. (Foto: Ist)

Sedangkan untuk fase pertama pada 25 Mei 2020, Erick Thohir mengizinkan sektor industri dan jasa BUMN bisa membuka kembali operasionalnya, yakni pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel bisa buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.

Berikut adalah BUMN yang termasuk kategori industri dan jasa adalah Pabrik/Pengolahan PT Balai Pustaka (Persero), PT Barata Indonesia (Persero) PT Batan Teknologi (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Bio Farma (Persero), PT Dahana (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Garam (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indofarma (Persero) Tbk.

Selain itu, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kimia Farma (Persero) Tbk, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT LEN Industri (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), PT Pindad (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, PT Primissima (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan PT Semen Kupang (Persero).

Setelah itu, masuk ke fase kedua yakni pada 1 Juni 2020 giliran pembukaan sektor industri jasa dan ritel seperti mal, restoran dan hotel. Pembukaan bertahap restoran, cafe, fasilitas kesehatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, fase ketiga pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor jasa wisata dan sektor jasa pendidikan sesuai kondisi dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehata ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement