Dengan terbitnya Daftar Efek Syariah terbaru, maka DES pada KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 sudah tidak berlaku lagi. Daftar Efek Syariah yang memuat 629 emiten mulai berlaku efektif per 1 Desember 2023.
"Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan DK OJK Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2023," jelasnya.
Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.
Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth.
Berdasarkan ketentuan, secara periodik, OJK melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada 1 Juni dan 1 Desember.