IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) terbaru atau periode II tahun 2023. Dari catatan, kini emiten yang masuk Daftar Efek Syariah tersebut bertambah sebanyak 55 perusahaan.
Daftar Efek Syariah teranyar ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP92/D.04/2023 yang terbit pada 24 November 2023.
Jika dilihat, dalam Daftar Efek Syariah periode II ini terdapat 629 emiten. Jumlah itu bertambah sebanyak 55 emiten dari DES periode I dalam KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 yang sebanyak 574 emiten.
"Efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud (KEP92/D.04/2023) meliputi 629 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya," tulis pengumuman OJK yang ditetapkan di Jakarta pada 26 November 2023 oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari P. M, Jakarta, Senin (27/11).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah November tahun ini adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2023, serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
Dengan terbitnya Daftar Efek Syariah terbaru, maka DES pada KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 sudah tidak berlaku lagi. Daftar Efek Syariah yang memuat 629 emiten mulai berlaku efektif per 1 Desember 2023.
"Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan DK OJK Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2023," jelasnya.
Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.
Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth.
Berdasarkan ketentuan, secara periodik, OJK melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada 1 Juni dan 1 Desember.
Di samping itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
(FAY)