IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang 2023. Paling anyar, OJK mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi pada 15 November 2023.
Selain itu, ada PT BPR Bagong Inti Marga dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Selain itu, ada satu bank yang menjalankan self liquidation yakni PT BPR Berlian Global Aceh.
Ini tiga BPR yang izinnya dicabut OJK di sepanjang 2023:
1. BPR Bagong Inti Marga
Pada awal 2023, OJK mencabut izin PT BPR Bagong Inti Marga (BPR BIM). Izin bank itu dicabut pada 2 Februari 2023. Setelahnya BPR BIM menjalankan proses likuidasi.
Bank yang berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan berdiri sejak 5 Maret 1992.
BIM berdiri setelah Menteri Keuangan saat itu memberikan izin prinsip kepada Muhamad Bagong Subardiyono untuk mendirikan BPR Bagong Inti Makmur pada 13 Februari 1991.