3. PT BPR Indotama UKM Sulawesi
PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi menjadi bank ketiga yang izinnya dicabut oleh OJK. OJK mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terhitung sejak tanggal 15 November 2023.
Pencabutan tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi pada 15 November 2023 dan diteken langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut maka Kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya.
Nantinya, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.