Sehubungan dengan pencabutan izin usaha perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu tersebut, dengan ini diumumkan bahwa kantor BPR ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
BPR KRI memiliki lebih dari 25.176 nasabah dengan total simpanan senilai Rp285 miliar, di mana LPS telah mengganti Rp248 miliar simpanan kepada nasabah.
BPR KRI didirikan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2010 pada 22 Maret 2010.
Peraturan itu lalu diubah dengan Peraturan Daerah 11 Kabupaten Indramayu Nomor 12 tahun 2011, tanggal 17 November 2011, tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang menggabungkan lima belas PD BPR se-Kabupaten Indramayu menjadi satu perusahaan, secara konsolidasi, dengan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja.
PD BPR Karya Remaja berubah bentuk menjadi Perumda BPR Karya Remaja dengan disahkannya Peraturan Daerah kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.