BPR BIM tercatat memiliki 2.907 nasabah dan simpanan senilai Rp13,64 miliar. BIM sendiri berdiri pada 5 Maret 1992.
Pencabutan izin usaha Bank Bagong dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.
Sebelumnya, Bank Bagong telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak tanggal 29 Agustus 2022. Status tersebut ditetapkan OJK karena pengelolaan Bank Bagong yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
LPS tercatat sudah mencairkan simpanan nasabah senilai Rp13,14 miliar.
2. BPR Karya Remaja Indramayu
Selang beberapa bulan, OJK mencabut izin BPR Karya Remaja Indramayu (KRI). Pencabutan dilakukan pada 12 September 2023.
BPR Karya Remaja Indramayu ini berada di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023.