Dari sentimen domestik, Ibrahim menuturkan, pasar merespons negatif terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini dinilai tidak membawa perubahan signifikan. Kenaikan tarif PPN akan berdampak besar pada ekonomi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) menyampaikan nilai tukar Rupiah hingga 17 Desember 2024 melemah sebesar 1,37 persen (ptp) dari bulan sebelumnya.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, pelemahan nilai tukar Rupiah tersebut dipengaruhi oleh makin tingginya ketidakpastian global terutama terkait dengan arah kebijakan AS, ruang penurunan FFR yang lebih rendah, penguatan mata uang USD secara luas.