sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Transaksi Jual Beli Saham dan Contoh Perhitungannya, Investor Perlu Tahu

Market news editor Ratih Ika Wijayanti
26/04/2023 16:08 WIB
Dalam berinvestasi saham terdapat sejumlah biaya transaksi jual beli saham yang dibebankan kepada investor. Biaya ini perlu diketahui sebelum Anda berinvestasi.
Biaya Transaksi Jual Beli Saham dan Contoh Perhitungannya, Investor Perlu Tahu. (Foto: MNC Media)
Biaya Transaksi Jual Beli Saham dan Contoh Perhitungannya, Investor Perlu Tahu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Dalam berinvestasi saham terdapat sejumlah biaya transaksi jual beli saham yang dibebankan kepada investor. Biaya ini perlu diketahui sebelum Anda berinvestasi. 

Belakangan ini investasi saham memang sudah banyak digemari oleh berbagai kalangan masyarakat. Investasi saham dinilai menjadi salah satu investasi yang menarik dan menawarkan imbal hasil yang besar. Apalagi, di zaman modern seperti sekarang, transaksi jual beli saham semakin dipermudah lewat aplikasi mobile. 

Akan tetapi, sebelum mulai berinvestasi saham, Anda tentu perlu mengetahui beberapa jenis biaya yang dibebankan kepada investor saat transaksi jual beli. Oleh karena itu, IDXChannel mengulas informasi mengenai biaya transaksi jual beli saham berikut ini yang bisa Anda jadikan referensi. 

Biaya Transaksi Jual Beli Saham

Dalam transaksi jual beli saham, terdapat beberapa jenis biaya yang nantinya akan dibebankan kepada investor. Beberapa jenis biaya tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Biaya Transaksi (Levy)

Salah satu biaya yang akan dibebankan kepada investor saat bertransaksi jual beli saham adalah biaya transaksi levy atau IDX levy. Biaya transaksi adalah biaya yang perlu dibayarkan setiap kali investor melakukan transaksi baik jual maupun beli saham serta saat memakai fasilitas dari BEI. Biaya transaksi ini merupakan biaya jasa yang dikenakan langsung oleh BEI. 

Adapun besaran biaya transaksi yang dikenakan oleh BEI ini cukup ringan sehingga tidak terlalu memberatkan investor. Besaran biaya transaksi levy ini adalah 0,04% dari total transaksi. Biaya tersebut mencakup 0,01% untuk BEI, 0,01% biaya Kliring Penjaminan Efek Indonesia(KPEI), 0,01% untuk Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan 0,01% jaminan KPEI.

2. Komisi Broker

Biaya lain yang juga dibebankan saat transaksi jual beli saham adalah komisi broker. Broker merupakan perantara transaksi saham antara investor ke sistem perdagangan yang ada di BEI. Oleh karena itu, sebagai perantara, broker memiliki hak untuk mendapatkan komisi atas jasanya. 

Komisi ini juga cukup ringan yakni sekitar 0,15% sampai 1,35% tergantung dari nilai transaksi saham Anda. Semakin besar nilai transaksi saham yang Anda lakukan, maka semakin besar pula komisi brokernya. Sebagai contoh, jika nilai investasi Anda Rp20 juta dengan persentase 0,2%, maka biaya komisi yang dibebankan hanya sekitar Rp40 ribu. 

3. PPN

Dalam transaksi jual beli saham, investor juga akan dibebankan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Biaya PPN yang dikenakan dalam setiap transaksi baik barang maupun jasa adalah sebesar 10%. Biaya ini dikenakan langsung kepada investor di mana nilainya disesuaikan dengan total transaksi yang Anda lakukan.

Meski demikian, investor tidak perlu khawatir karena biaya PPN yang akan dikenakan dalam transaksi jual beli saham hanya dasar pengenaan PPN-nya yakni sebesar 0,03%. 

4. PPh 

Selain PPN, investor juga akan dikenakan biaya Pajak Penghasilan (PPh). PPh ini dikenakan kepada semua individu yang melakukan transaksi saham. Biaya ini dikenakan kepada investor melalui perusahaan sekuritas. 

Adapun besarnya biaya PPh dalam transaksi jual beli saham adalah sebesar 0,1% dari total transaksi yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun. Namun, perlu diketahui bahwa biaya PPh ini hanya berlaku pada transaksi penjualan saham dan tidak berlaku pada saat pembelian. 

Cara Perhitungan Biaya Transaksi Jual Beli Saham

Sebagai bahan referensi, berikut contoh perhitungan biaya transaksi jual beli saham yang dikenakan kepada investor.

Investor A menjual saham ABCD miliknya sebanyak 30 lot dengan asumsi harga sebesar Rp9.500 per saham. Adapun fee yang dibebankan adalah sebesar 0,23% dari total transaksi. Maka perhitungan biaya transaksinya adalah sebagai berikut. 

1. Transaksi Jual 

30 lot sama dengan 3.000 lembar saham ABCD dengan harga total Rp28.500.000. 

2. Biaya Komisi Broker 

Biaya komisi broker sebesar 0,15% dari total transaksi Rp28.500.000 X 0,15% yakni sebesar Rp42.750. 

3. Biaya Transaksi

Biaya transaksi yang dibebankan 0,04% dari total transaksi atau Rp28.500.000 X 0,04% yakni Rp11.400.

4. PPN

Biaya dasar pengenaan PPN yang dikenakan sebesar 0,03% dari total transaksi atau Rp28.500.000 X 0,03% yakni sebesar Rp8.550. 

5. PPh

Dalam menjual saham, investor juga akan dikenakan biaya PPh yakni 0,1% dari total transaksi selama satu tahun atau 0,1% X Rp28.500.000 yakni Rp28.500. 

Dengan demikian, total dana yang diterima dalam transaksi jual saham oleh investor A adalah sebesar Rp28.500.000 – (Rp42.750+Rp11.400+Rp8.550+Rp28.500) = Rp28.408.800. 

Itulah ulasan mengenai biaya transaksi jual beli saham dan contoh perhitungannya yang perlu investor ketahui. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement