2. Biaya Komisi Broker
Biaya komisi broker sebesar 0,15% dari total transaksi Rp28.500.000 X 0,15% yakni sebesar Rp42.750.
3. Biaya Transaksi
Biaya transaksi yang dibebankan 0,04% dari total transaksi atau Rp28.500.000 X 0,04% yakni Rp11.400.
4. PPN
Biaya dasar pengenaan PPN yang dikenakan sebesar 0,03% dari total transaksi atau Rp28.500.000 X 0,03% yakni sebesar Rp8.550.
5. PPh
Dalam menjual saham, investor juga akan dikenakan biaya PPh yakni 0,1% dari total transaksi selama satu tahun atau 0,1% X Rp28.500.000 yakni Rp28.500.
Dengan demikian, total dana yang diterima dalam transaksi jual saham oleh investor A adalah sebesar Rp28.500.000 – (Rp42.750+Rp11.400+Rp8.550+Rp28.500) = Rp28.408.800.
Itulah ulasan mengenai biaya transaksi jual beli saham dan contoh perhitungannya yang perlu investor ketahui.