Adapun besaran biaya transaksi yang dikenakan oleh BEI ini cukup ringan sehingga tidak terlalu memberatkan investor. Besaran biaya transaksi levy ini adalah 0,04% dari total transaksi. Biaya tersebut mencakup 0,01% untuk BEI, 0,01% biaya Kliring Penjaminan Efek Indonesia(KPEI), 0,01% untuk Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan 0,01% jaminan KPEI.
2. Komisi Broker
Biaya lain yang juga dibebankan saat transaksi jual beli saham adalah komisi broker. Broker merupakan perantara transaksi saham antara investor ke sistem perdagangan yang ada di BEI. Oleh karena itu, sebagai perantara, broker memiliki hak untuk mendapatkan komisi atas jasanya.
Komisi ini juga cukup ringan yakni sekitar 0,15% sampai 1,35% tergantung dari nilai transaksi saham Anda. Semakin besar nilai transaksi saham yang Anda lakukan, maka semakin besar pula komisi brokernya. Sebagai contoh, jika nilai investasi Anda Rp20 juta dengan persentase 0,2%, maka biaya komisi yang dibebankan hanya sekitar Rp40 ribu.
3. PPN
Dalam transaksi jual beli saham, investor juga akan dibebankan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Biaya PPN yang dikenakan dalam setiap transaksi baik barang maupun jasa adalah sebesar 10%. Biaya ini dikenakan langsung kepada investor di mana nilainya disesuaikan dengan total transaksi yang Anda lakukan.
Meski demikian, investor tidak perlu khawatir karena biaya PPN yang akan dikenakan dalam transaksi jual beli saham hanya dasar pengenaan PPN-nya yakni sebesar 0,03%.