4. PPh
Selain PPN, investor juga akan dikenakan biaya Pajak Penghasilan (PPh). PPh ini dikenakan kepada semua individu yang melakukan transaksi saham. Biaya ini dikenakan kepada investor melalui perusahaan sekuritas.
Adapun besarnya biaya PPh dalam transaksi jual beli saham adalah sebesar 0,1% dari total transaksi yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun. Namun, perlu diketahui bahwa biaya PPh ini hanya berlaku pada transaksi penjualan saham dan tidak berlaku pada saat pembelian.
Cara Perhitungan Biaya Transaksi Jual Beli Saham
Sebagai bahan referensi, berikut contoh perhitungan biaya transaksi jual beli saham yang dikenakan kepada investor.
Investor A menjual saham ABCD miliknya sebanyak 30 lot dengan asumsi harga sebesar Rp9.500 per saham. Adapun fee yang dibebankan adalah sebesar 0,23% dari total transaksi. Maka perhitungan biaya transaksinya adalah sebagai berikut.
1. Transaksi Jual
30 lot sama dengan 3.000 lembar saham ABCD dengan harga total Rp28.500.000.