"Dalam rangka pemulihan korban, BNPT telah berhasil mengidentifikasi 1.384 korban termasuk WNA dan WNI di 15 Provinsi di seluruh Indonesia, dimana pada tahun 2021 sendiri, Pemerintah telah membayarkan kompensasi kepada 215 orang korban tindak pidana terorisme dengan nominal sebesar Rp39.205.000.000 (tiga puluh sembilan milyar dua ratus lima juta rupiah)," tambahnya.
Pada kegiatan deradikalisasi, sepanjang 2021 ini BNPT telah melaksanakan identifikasi terhadap 66 narapidana terorisme, rehabilitasi terhadap 44 narapidana terorisme, reedukasi terhadap 18 narapidana terorisme, dan reintegrasi sosial terhadap 9 narapidana terorisme.
"Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan di 24 Lapas," singkatnya.
Dalam aspek Kesiapsiagaan Nasional, sepanjang tahun ini BNPT telah melaksanakan kegiatan Edukasi Peran Masyarakat dalam Kesiapsiagaan Nasional di provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah (Sigi, Parigi Moutong, dan Poso), dan Kalimantan Timur untuk mendorong peran aktif masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan tindak pidana terorisme dengan melibatkan perangkat daerah dan perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
(NDA)