Seperti diketahui, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkkan menempatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawasan sektor keuangan secara menyeluruh, termasuk transaksi kripto.
Aturan ini mengubah regulasi awal yang awalnya berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Iman menilai aktivitas perdagangan kripto memiliki minat pelaku perdagangan yang berbeda dengan efek, baik reksa dana, saham, hingga obligasi. Maraknya transaksi kripto dipandang tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan.
Bagi Iman, edukasi dan sosialisasi menjadi fokus utama bursa untuk tetap menjaga minat investasi di pasar modal.
"Jadi biarkan kripto menjadi pilihan bagi investor," pungkasnya.
(SAN)