Masuknya BREN dan DSSA dalam daftar ini langsung dikaitkan dengan isu investabilitas MSCI. Keduanya adalah konstituen MSCI Indonesia Global Standard. (Lihat tabel di bawah ini.)

Studi Kasus Hong Kong
Dalam riset Februari 2026, Indo Premier Sekuritas menjadikan pengalaman Hong Kong sebagai acuan analisis untuk membaca kemungkinan perlakuan MSCI terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi di Indonesia, khususnya terkait isu index replicability dan free float.
Indo Premier menjelaskan bahwa dalam praktik Hong Kong, daftar HSC bukanlah sanksi perdagangan atau suspensi saham, melainkan peringatan kepada investor bahwa kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga berisiko terhadap likuiditas dan replikasi indeks.
Regulator biasanya memasukkan saham ke daftar ini jika lebih dari 50 persen free float dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu, baik terafiliasi maupun tidak, serta mempertimbangkan pergerakan harga dan aksi korporasi seperti placement saham.
Dalam skenario MSCI, Indo Premier menilai pengalaman Hong Kong memberikan gambaran yang cukup jelas.