Skenario ini menjadi relevan untuk BREN dan DSSA. Jika kedua saham tersebut masuk daftar HSC BEI dan MSCI menerapkan pendekatan seperti Hong Kong, maka keduanya berisiko menghadapi penghapusan dari indeks MSCI Indonesia atau setidaknya menjadi tidak eligible untuk inclusion hingga struktur free float membaik.
Dalam kerangka Indo Premier, langkah MSCI tersebut bukan bertujuan menghukum emiten, tetapi menjaga kualitas indeks agar tetap dapat direplikasi investor global.
Artinya, tekanan terhadap BREN dan DSSA akan muncul terutama dari fund pasif dan indeks fund jika status HSC memicu penghapusan atau penurunan kelayakan di MSCI.
Informasi saja, dari sisi struktur kepemilikan, BREN dan DSSA memang berada dalam zona rawan. BREN memiliki free float sekitar 12,30 persen, sedangkan DSSA melaporkan free float 20,4 persen namun setelah penyesuaian KSEI hanya sekitar 7,6 persen, menunjukkan tingkat konsentrasi yang tinggi di pasar.
Untuk DSSA, perhatian MSCI sudah muncul sejak Agustus 2025 ketika lembaga indeks tersebut tetap memasukkan DSSA dalam MSCI Indonesia, tetapi menurunkan Foreign Inclusion Factor (FIF) melalui adjustment factor 0,5 sehingga FIF turun dari 25 persen menjadi sekitar 13 persen.