"Kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi emas Perusahaan dalam waktu dekat," tutur dia.
Terkait aspek perizinan, BRMS memastikan seluruh kegiatan operasi dan penambangan CPM telah dilakukan berdasarkan izin yang diperoleh dan masih berlaku dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Izin tersebut antara lain Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atas rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya tertanggal 6 Desember 2023.
Selain itu, CPM juga telah mengantongi Surat Kelayakan Operasional pengelolaan limbah B3 tahap I tertanggal 29 Februari 2024, serta surat kelayakan operasional air limbah domestik CP02 dan CP09 serta area Dry Tailing Management Facility CP07 tertanggal 2 Desember 2025.
Perseroan juga telah memperoleh surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi pada tanggal yang sama.
(DESI ANGRIANI)