Kemudian, sesuai ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, Perseroan mengimbau Pemegang
Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat kepada penerima kuasa yang ditunjuk oleh Perseroan melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dikelola oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu hari Rabu, tanggal 05 Mei 2021, pukul 12.00 WIB. (TIA)