IDXChannel - PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) kembali menyewa kantor dan gudang pendingin dari aset tetap milik komisaris perseroan senilai Rp200 juta per tahun. Transaksi ini diteken pada 2 Januari 2026 dan periode sewa hingga 31 Desember 2026.
"Nilai transaksi Rp200 juta untuk setiap perjanjian sewa, dan untuk masa sewa selama satu tahun. Biaya sewa ini sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh)," tulis manajemen BUAH dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (6/1/2026).
Aset tetap tersebut merupakan milik Komisaris Utama BUAH Micheal Iksan Susilo dan Komisaris BUAH Hendro Susilo.
"Micheal Iksan Susilo merupakan Komisaris Utama perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 24 persen, sedangkan Hendro Susilo merupakan Komisaris dengan kepemilikan saham sebesar 36,5 persen," katanya.