Manajemen BUAH menegaskan, dengan rendahnya harga sewa yang diberikan oleh pemilik aset kepada perseroan, hal ini menunjukkan tidak adanya benturan kepentingan atau maksud lainnya dari pemilik aset selain membantu perseroan menjalankan bisnis dengan biaya yang rendah untuk mendapatkan laba yang maksimal.
"Transaksi afiliasi ini sudah terlaksana sebelum perseroan IPO/sebelum Perusahaan Terbuka melaksanakan Penawaran Umum perdana dan transaksi ini telah diungkapkan dalam prospektus Penawaran Umum perdana," katanya.
Transaksi afiliasi ini tidak memiliki Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42 Tahun 2020 sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020.
(Dhera Arizona)