Aset tetap yang disewa tersebut adalah milik Komisaris Utama dan Komisaris perseroan yang sedang tidak dipergunakan, sehingga disewakan dengan harga di bawah harga umum atau di bawah harga sewa dengan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk membantu kegiatan operasional perseroan.
"Pengenaan tarif yang di bawah harga umum/di bawah harga sewa dengan pihak ketiga, dikarenakan untuk menjaga keuangan dan menjaga stabilitas cashflow perseroan agar tidak mengganggu keuangan perseroan," tulis manajemen.
Manajemen BUAH juga menegaskan, perseroan telah menyewa aset tetap tersebut secara rutin per tahun, namun harga sewa yang diberikan tidak mengalami kenaikan atau inflasi. Hal ini tidak sebanding dengan nilai properti tahun ke tahun yang seharusnya mengalami peningkatan.
"Hal ini bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional perseroan dan untuk menjaga stabilitas keuangan dan cashflow perseroan," ujarnya.