sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Budi Said Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, Ini Respons Antam (ANTM) 

Market news editor Fiki Ariyanti
19/01/2024 18:34 WIB
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) buka suara soal penetapan tersangka Budi Said dalam kasus rekayasa jual beli emas.
Budi Said Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, Ini Respons Antam (ANTM) (Foto MNC Media)
Budi Said Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, Ini Respons Antam (ANTM) (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Budi Said sebagai tersangka sengketa pembelian emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM). 

Crazy Rich Surabaya yang juga pengusaha properti itu kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Usai penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas, manajemen Antam buka suara. 

Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perusahaan mengapresiasi keputusan Kejagung atas upayanya dalam menyelidiki kasus jual beli emas yang menyeret Budi Said. 

"Berkaitan dengan penetapan tersangka Budi Said dalam kasus penipuan jual beli emas Antam oleh Kejagung, perusahaan mengapresiasi Kejagung atas upaya dalam menyelidiki kasus jual beli emas yang mengaitkan Budi Said," ujar dia dalam Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (19/1/2024).

Syarif menambahkan, Antam menghormati dan akan terus mengikuti proses yang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan. 

"Sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practice, Antam senantiasa memastikan pengelolaan seluruh komoditi inti dilakukan sesuai standar yang berlaku dan sesuai dengan good corporate governance," tutupnya.

Dari data RTI Business, saham ANTM hari ini ditutup mendaki 1,54 persen ke level 1.645. Nilai transaksi perdagangan saham BUMN tambang itu mencapai Rp232,27 miliar dengan volume 138,28 juta saham dan frekuensi sebanyak 22.635 kali.

Sekadar informasi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejakgung, Kuntadi menjelaskan, kasus sengketa jual beli emas Antam terjadi sekitar Maret sampai November 2018, di mana diduga tersangka Budi Said bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas Antam.

Pemufakatan dilakukan dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga resmi yang telah ditetapkan oleh Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.

"Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," terang Kuntadi.

Akibat adanya selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu, yang pada intinya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan, dan benar bahwa pihak Antam telah menyerahkan logam mulia.

"Akibatnya, jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon," pungkas Kuntadi.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement