Selanjutnya ke depan, pembeli dapat melakukan transaksi produk virtual seperti pulsa prabayar, paket data, token listik, listrik pascabayar, prakerja, Bukasend, angsuran kredit, BPJS Kesehatan, air PDAM, pulsa pascabayar, tv kabel dan internet, pajak PBB, penerimaan negara, voucher streaming, bayar denda tilang.
Kemudian bayar PPh Final, bayar PPN, bayar PPh 21, bayar SBN, bayar bea, BPJS Ketenagakerjaan, BMoney, voucher digital emas, dan Telkom.
Perseroan mengakui, bahwa transformasi ini akan berdampak kepada usaha penjual atau pelapak. Sehingga, perseroan menyiapkan panduan dan langkah-langkah untuk membantu penjual dalam proses transisi ini.
Panduan yang dapat penjual lihat di Blog resmi Bukalapak, yakni saldo dan pengembalian dana, pengunduhan data transaksi dan riwayat penjualan.
"Mulai 1 Februari 2025, fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan. Pelapak atau penjual tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini," tulis perseroan.