"Latar belakang perseroan untuk memperoleh fasilitas perbankan ini adalah untuk digunakan sebagai bridging facility untuk aktivitas pengembangan usaha Perseroan," tambahnya.
Sebagai catatatan, perseroan menegaskan bahwa kesepakatan pinjaman tersebut menyebabkan peningkatan jumlah kewajiban perseroan, namun tidak berdampak material secara negatif kepada kemampuan keuangan Perseroan. (RAMA)