IDXChannel - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mendapat fasilitas pinjaman alias utang dari Bank DBS sebesar Rp2 triliun. Perjanjian pinjaman ini dibuat tanpa pemberian jaminan atau agunan secara khusus.
Corporate Secretary BUKA Perdana A. Saputro mengatakan penandatanganan perjanjian fasilitas perbankan ini dilakukan pada Jumat 12 November 2021 dan bukan merupakan transaksi afiliasi.
"Dengan ini kami informasikan bahwa PT Bank DBS Indonesia dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan pada hari Jumat, 12 November 2021. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi ataupun Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020," kata Perdana melalui siaran resminya, Senin (15/11/2021).
Perdana menambahkan perjanjian fasilitas perbankan ini berbentuk uncommitted revolving short term loan facility dengan jumlah pokok fasilitas tersedia maksimum hingga sebesar Rp 2 triliun dengan jangka waktu untuk 1 tahun sampai dengan 12 November 2022 dan dapat diperpanjang 3 bulan pasca-jatuh tempo.
"(Tanggal jatuh tempo) akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dengan pemberitahuan kepada Perseroan, kecuali jika diakhiri lebih awal oleh PT Bank DBS Indonesia," lanjutnya.