Bukalapak (BUKA) Utang Rp2 Triliun ke Bank DBS

IDXChannel - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mendapat fasilitas pinjaman alias utang dari Bank DBS sebesar Rp2 triliun. Perjanjian pinjaman ini dibuat tanpa pemberian jaminan atau agunan secara khusus.
Corporate Secretary BUKA Perdana A. Saputro mengatakan penandatanganan perjanjian fasilitas perbankan ini dilakukan pada Jumat 12 November 2021 dan bukan merupakan transaksi afiliasi.
"Dengan ini kami informasikan bahwa PT Bank DBS Indonesia dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan pada hari Jumat, 12 November 2021. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi ataupun Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020," kata Perdana melalui siaran resminya, Senin (15/11/2021).
Perdana menambahkan perjanjian fasilitas perbankan ini berbentuk uncommitted revolving short term loan facility dengan jumlah pokok fasilitas tersedia maksimum hingga sebesar Rp 2 triliun dengan jangka waktu untuk 1 tahun sampai dengan 12 November 2022 dan dapat diperpanjang 3 bulan pasca-jatuh tempo.
"(Tanggal jatuh tempo) akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dengan pemberitahuan kepada Perseroan, kecuali jika diakhiri lebih awal oleh PT Bank DBS Indonesia," lanjutnya.
Perjanjian pinjaman ini dibuat tanpa pemberian jaminan atau agunan secara khusus, tanpa mengurangi hak kreditur untuk meminta diadakannya jaminan dalam hal dipandang perlu.
Perjanjian Fasilitas Perbankan mengatur beberapa tindakan tertentu yang memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur, antara lain, untuk mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap
pihak ketiga, memindahtangankan sebagian besar aset atau aset material kepada pihak ketiga dan mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran
Adapun suku bunga yang berlaku adalah sebesar 4,5% per tahun atau tingkat suku bunga lainnya yang disetujui oleh para pihak sebelum penarikan, dengan jangka waktu maksimum 3 bulan dan wajib dibayarkan pada akhir bulan yang bersangkutan.
Perdana memaparkan tujuan perjanjian fasilitas perbankan ini sebagai bentuk diversifikasi sumber pendanaan selain dari penggunaan ekuitas dari penawaran umum perdana saham / IPO.
"Pinjaman ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan selain dari penggunaan ekuitas yang diperoleh Perseroan melalui Penawaran Umum Perdana Saham, di mana Perseroan juga telah mendapatkan kepercayaan dari sektor perbankan dalam upaya memperkuat posisi keuangan," tukasnya.
"Latar belakang perseroan untuk memperoleh fasilitas perbankan ini adalah untuk digunakan sebagai bridging facility untuk aktivitas pengembangan usaha Perseroan," tambahnya.
Sebagai catatatan, perseroan menegaskan bahwa kesepakatan pinjaman tersebut menyebabkan peningkatan jumlah kewajiban perseroan, namun tidak berdampak material secara negatif kepada kemampuan keuangan Perseroan. (RAMA)