Perjanjian pinjaman ini dibuat tanpa pemberian jaminan atau agunan secara khusus, tanpa mengurangi hak kreditur untuk meminta diadakannya jaminan dalam hal dipandang perlu.
Perjanjian Fasilitas Perbankan mengatur beberapa tindakan tertentu yang memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur, antara lain, untuk mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap
pihak ketiga, memindahtangankan sebagian besar aset atau aset material kepada pihak ketiga dan mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran
Adapun suku bunga yang berlaku adalah sebesar 4,5% per tahun atau tingkat suku bunga lainnya yang disetujui oleh para pihak sebelum penarikan, dengan jangka waktu maksimum 3 bulan dan wajib dibayarkan pada akhir bulan yang bersangkutan.
Perdana memaparkan tujuan perjanjian fasilitas perbankan ini sebagai bentuk diversifikasi sumber pendanaan selain dari penggunaan ekuitas dari penawaran umum perdana saham / IPO.
"Pinjaman ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan selain dari penggunaan ekuitas yang diperoleh Perseroan melalui Penawaran Umum Perdana Saham, di mana Perseroan juga telah mendapatkan kepercayaan dari sektor perbankan dalam upaya memperkuat posisi keuangan," tukasnya.