Namun pada 1 Oktober 2019, BUVA, JCA, dan Tri Ramadi menandatangani Perjanjian Pengalihan baru. JCA telah mengalihkan kepada Tri Ramadi seluruh hak dan kewajiban JCA dalam Perjanjian Pengikatan Saham. Sehingga Tri Ramadi telah menggantikan posisi JCA dalam Perjanjian Pengikatan Saham.
Sebagai catatan bahwa BUVA mengakui utang kepada Tri Ramadi senilai Rp72,34 miliar. Adapun harga pelaksanaan private placement ditentukan berdasarkan perhitungan paling sedikit 90 persen dari rata-rata harga penutupan saham BUVA dalam 25 hari terakhir.
Demi mensukseskan agenda ini, BUVA bakal meminta restu investor dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen pada 14 Desember 2023.
Sebagai perkiraaan, bahwa Tri Ramadi bakal menjadi pemegang saham baru BUVA dengan persentase 5,86% atau total sebanyak 1,20 miliar saham. Ini menambah modal ditempatkan dan disetor BUVA menjadi 20,59 miliar saham, dari semula 19,38 miliar saham. Porsi saham di masyarakat berpeluang turun menjadi 11,31%, dari semula 12,02%
(FAY)