"Ketentuan lebih lanjut mengenai bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan OJK setelah mendapatkan persetujuan DPR," tulis ayat (4) beleid tersebut, dikutip Senin (22/6/2026).
Selain mengatur pembentukan bursa, UU Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan baru kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dalam perubahan Pasal 6 huruf e, OJK mendapat tugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Untuk mendukung tugas tersebut, struktur organisasi OJK juga diperluas dengan pembentukan jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang menjadi bagian dari Dewan Komisioner OJK. Ketentuan ini tercantum dalam perubahan Pasal 10 ayat (4) UU tersebut.
Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Ketentuan peralihan UU mengatur bahwa mulai tanggal tersebut pengaturan dan pengawasan bursa mineral beralih kepada OJK, termasuk proses transisi kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
UU juga mengamanatkan agar peraturan pelaksana yang disusun OJK mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tahapan pelaksanaan kegiatan, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga sanksi administratif. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 132A ayat (3).
(Dhera Arizona)