Namun hingga berakhirnya periode penyampaian permohonan buyback pada 3 Juni 2026, tidak ada satu pun pemegang saham yang mengajukan permintaan agar sahamnya dibeli kembali oleh perseroan.
"Tidak ada pemegang saham Perseroan yang
meminta sahamnya untuk dibeli kembali oleh perseroan, sehingga tidak ada pembelian kembali saham yang dilakukan oleh perseroan," tulis Franciscus dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (5/6/2026).
Dengan tidak adanya permintaan dari pemegang saham, maka SMAR tidak melakukan pembelian kembali saham dalam rangka pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan usaha tersebut.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa tidak terdapat pemegang saham yang memanfaatkan hak keluar (exit right) yang disediakan perseroan terkait aksi penggabungan usaha PT Perusahaan Perkebunan Panigoran.
Dengan demikian, proses penggabungan usaha dapat terus berjalan tanpa adanya kewajiban pengeluaran dana untuk pembelian kembali saham dari pemegang saham yang menolak aksi korporasi tersebut.
(DESI ANGRIANI)