IDXChannel – Sejumlah emiten segera menindaklanjuti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengizinkan pembelian kembali (buyback) saham tanpa perlu melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Empat emiten milik Prajogo Pangestu, misalnya, kompak melaksanakan buyback saham senilai total Rp5 triliun pada 21 Maret–20 Juni 2025, menyusul aturan OJK tersebut.
PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) masing-masing mengalokasikan Rp2 triliun, dengan target buyback 0,29 persen dan 0,2 persen dari total saham.
Sementara itu, PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) masing-masing menganggarkan Rp500 miliar untuk membeli kembali 0,7 persen dan 0,55 persen saham.
Harga buyback maksimal ditetapkan Rp8.000 per saham untuk TPIA dan CUAN, Rp7.475 untuk BREN, serta Rp760 untuk BRPT.