Sebelumnya, Susan menuturkan bahwa perseroan menetapkan sebanyak-banyaknya 154,10 juta lembar saham untuk dibuyback, dengan nilai nominal Rp250 per saham. Jumlah ini setara 20 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam DSSA.
Susan menuturkan, buyback merupakan strategi DSSA untuk meningkatkan nilai bagi investor, meningkatkan kinerja saham, dan menjaga kepercayaan publik. Pihaknya menegaskan alokasi dana buyback tidak mempengaruhi kas perseroan.
"Perseroan memiliki arus kas dan modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal, dan pembelian kembali saham," tandas Susan.
(DES)