"Kami harapkan ke depannya ada peraturan yang lebih jelas agar kawasan industri bisa berbisnis lebih nyaman lagi serta tidak ada lagi tumpang tindih peraturan antar kementerian," kata Johannes.
Sebelumnya, sebagian lahan BYD yang dibangun pabrik mobil di Subang tercatat sebagai kawasan pertanian dalam peta tata ruang. Padahal, kawasan tersebut sudah tidak berupa lagi sawah.
Untuk mengatasi persoalan ini, BYD sepakat untuk mengganti lahan sawah dengan ukuran tiga kali lipat lebih luas dalam bentuk tukar guling lahan. Kemungkinan lokasinya masih di sekitar Subang, yakni Indramayu, Majalengka, atau Cirebon.
(Rahmat Fiansyah)