sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara, Ini Kriterianya

News editor Binti Mufarida
07/02/2026 02:02 WIB
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara, Ini Kriterianya. (Foto Istimewa)
Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara, Ini Kriterianya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menegaskan tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Salinan PP 48/2025 yang dilihat pada Jumat (6/2/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 6 November 2025.

Salinan peraturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam penjelasan umum PP 48/2025 ini, bahwa tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Namun, saat ini masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement