sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara, Ini Kriterianya

News editor Binti Mufarida
07/02/2026 02:02 WIB
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara, Ini Kriterianya. (Foto Istimewa)
Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara, Ini Kriterianya. (Foto Istimewa)

Penelantaran tanah, dalam PP 48/2025 dianggap juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, serta tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah.

Sementara itu, pada pasal 2 dijelaskan, bahwa setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Selain itu juga harus melaporkan pengusahaannya secara berkala.

Jika tidak, maka izin/konsesi/perizinan yang dimaksud dijadikan objek penertiban kawasan dan tanah terlantar.

"Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak pergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan terlantar," tulis Pasal 4 (1).

Objek penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan pertambangan;
b. kawasan perkebunan;
c. kawasan industri;
d. kawasan pariwisata;
e. kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu; atau
f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

"Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan," tulis Pasal 5.

Sementara itu, dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar karena dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan. Kemudian, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak. 

Pasal 7 juga menjelaskan bahwa Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:

a. Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;
b. Tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;
c. Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan
d. Tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Adapun syarat hak guna tanah yang menjadi objek penertiban tanah, sebagai berikut:

- Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

- Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahalan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

- Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement