sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara, Ini Kriterianya

News editor Binti Mufarida
07/02/2026 02:02 WIB
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara, Ini Kriterianya. (Foto Istimewa)
Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara, Ini Kriterianya. (Foto Istimewa)

"Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal," bunyi penjelasan umum dalam beleid PP 48/2025.

Mencermati kondisi tersebut, perlu dilakukan penataan kembali untuk tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat dan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia, serta memperkuat harmoni sosial. 

Selain itu, optimalisasi pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah di wilayah Indonesia diperlukan untuk kualitas lingkungan hidup, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, serta untuk meningkatkan ketahanan pangan dan energi.

"OIeh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar," bunyinya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement