sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamenkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah Meski PBI BPJS Sedang Direaktivasi

News editor Niko Prayoga
07/02/2026 01:01 WIB
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menegaskan, pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, meskipun status PBI BPJS Kesehatan.
Wamenkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah Meski PBI BPJS Sedang Direaktivasi. (Foto Niko/IMG)
Wamenkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah Meski PBI BPJS Sedang Direaktivasi. (Foto Niko/IMG)

IDXChannel - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan, pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, meskipun status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan masih dalam tahap reaktivasi.

Hal tersebut ditegaskan Dante menyusul viralnya kasus puluhan pasien yang terancam gagal cuci darah karena status PBI BPJS Kesehatan yang tiba-tiba dinonaktifkan.

“Enggak boleh, enggak boleh menolak,” ujarnya kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, status PBI BPJS Kesehatan yang dimiliki pasien cuci darah bisa diaktifkan kembali. Sehingga, rumah sakit tidak akan menolak pasien tersebut dan biaya penanganan bisa dibayar melalui PBI BPJS Kesehatan yang diterima oleh pasien. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement