IDXChannel - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan, pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, meskipun status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan masih dalam tahap reaktivasi.
Hal tersebut ditegaskan Dante menyusul viralnya kasus puluhan pasien yang terancam gagal cuci darah karena status PBI BPJS Kesehatan yang tiba-tiba dinonaktifkan.
“Enggak boleh, enggak boleh menolak,” ujarnya kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, status PBI BPJS Kesehatan yang dimiliki pasien cuci darah bisa diaktifkan kembali. Sehingga, rumah sakit tidak akan menolak pasien tersebut dan biaya penanganan bisa dibayar melalui PBI BPJS Kesehatan yang diterima oleh pasien.