“Jadi kita harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah,” kata dia.
Dalam konferensi pers di RSJP Harapan Kita, Jakarta, Dante juga menekankan, selain pasien cuci darah, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan kasus berat yang harus segera ditangani.
“Adalah bahwa kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apapun jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus kita perhatikan. Tidak ada kasus yang ditolak, gimana berapapun biaya yang akan dikeluarkan,” ujar Dante.
Meski demikian, langkah tersebut akan dibarengi dengan skala prioritas terhadap kondisi pasien. Jika pasien yang menderita penyakit akut dan bisa berakibat fatal, maka pasien tersebut akan ditangani terlebih dahulu. Nantinya, pembiayaan bisa ditanggung oleh asuransi, subsidi pemerintah atau rumah sakit bahkan yayasan.
“Tapi kita pilih prioritas sesinya. Yang kasus yang akut, yang berat dan akan segera menimbulkan efek yang fatal, kita tangani dulu. Nanti maksud maksud pembiayaannya kita atur. Apakah dari BPJS, atau dari yang apakah diasuransikan kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan,” kata dia.
(Dhera Arizona)