- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Paspor
- Lampiran billing tagihan air, listrik, atau kartu kredit dari bank asing yang dimiliki
- Rekening saham di broker asing atau campuran (opsional)
Setelah dokumen tersebut telah dipersiapkan, Anda bisa mulai melakukan trading saham luar negeri dengan cara sebagai berikut.
1. Pilih Broker Saham Internasional
Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk melakukan trading saham internasional adalah dengan memilih broker atau sekuritas saham internasional yang tersedia dan dapat diunduh di Indonesia. Namun, pada umumnya broker saham internasional ini tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, Anda perlu memperhatikan review pengguna agar bisa memilih broker yang tepercaya. Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan dengan seksama fitur yang tersedia di platform broker internasional tersebut dan pastikan fiturnya sesuai dengan kebutuhan Anda.
2. Unduh Aplikasi Trading
Anda juga perlu mengunduh aplikasi trading agar bisa melakukan trading saham luar negeri. Aplikasi trading ini dapat membantu Anda dalam mengamati kondisi pasar dan pergerakan harga saham dengan tepat dan akurat.
3. Buka Rekening Saham
Setelah memilih broker atau perusahaan sekuritas internasional yang aman dan tepercaya, Anda perlu membuka rekening saham agar bisa melakukan transaksi. Pada umumnya, cara membuka rekening saham di broker internasional dan broker dalam negeri hampir sama. Anda hanya perlu mengisi formulir yang tersedia dan melakukan verifikasi.
4. Setorkan Dana
Setelah rekening saham di broker internasional Anda jadi, Anda sudah bisa langsung menyetorkan dana yang nantinya bisa Anda gunakan untuk transaksi atau trading saham. Caranya pun cukup mudah. Beberapa broker internasional juga menerima setoran modal dari berbagai bank dalam negeri dengan cakupan yang luas.