Anggota Bursa (AB) merupakan pihak yang dapat menerbitkan waran terstruktur, dengan ketentuan bahwa produk ini hanya diterbitkan dengan underlying saham konstituen indeks dengan fundamental yang mumpuni, dalam hal ini IDX30.
"Ada dua anggota bursa yang berminat menjadi penerbit waran terstruktur di bursa,” kata Kepala Unit Manajemen Proyek 2 BEI, Firza Rizqi Putra. Kendati demikian, Firza belum merinci nama dua AB tersebut.
Structured Warrant ini memiliki dua jenis yakni Put Warrant atau hak untuk menjual, dan Call Warrant yakni hak untuk membeli.
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan bertindak sebagai penjamin pada penyelesaian transaksi di pasar sekunder dan pada saat pelaksanaan waran dilakukan.
BEI telah mempersiapkan sejumlah regulasi atas peneritan waran terstruktur antara lain Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, Peraturan Bursa Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, serta Peraturan Bursa Nomor III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa.