Sebagai catatan, Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. Aturan ini resmi berlaku pada 19 Maret yang lalu.
(NDA)
Sebagai catatan, Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. Aturan ini resmi berlaku pada 19 Maret yang lalu.
(NDA)