sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Syarat Startup Unicorn Bisa Melantai di Bursa

Market news editor Aditya Pratama
16/06/2021 11:40 WIB
BEI terus menggodok alternatif aturan untuk mengakomodir perusahaan rintisan unicorn untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO.
Catat! Ini Syarat Startup Unicorn Bisa Melantai di Bursa. (Foto: MNC Media)
Catat! Ini Syarat Startup Unicorn Bisa Melantai di Bursa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menggodok alternatif aturan untuk mengakomodir perusahaan rintisan (startup) unicorn untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Papan Utama. Adapun Bursa saat ini sedang dalam memproses revisi Peraturan Bursa I-A.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan, saat ini Bursa mempersyaratkan antara lain nilai minimum Net Tangible Asset (NTA) sebesar Rp100 miliar sebagai persyaratan pencatatan di Papan Utama.

Dalam rancangan Peraturan Bursa I-A yang sedang dalam proses revisi, Nyoman menuturkan, BEI akan melakukan penyesuaian pengaturan sehingga calon Perusahaan Tercatat, termasuk unicorn, dapat menggunakan lima alternatif persyaratan.

"Calon perusahaan tercatat dapat menggunakan lima alternatif, yaitu Bet Tangible Asset dan laba usaha, agregat laba sebelum pajak dua tahun terakhir dan nilai kapitalisasi pasar, Pendapatan dan nilai kapitalisasi pasar, total aset dan nilai kapitalisasi pasar, dan operating cashflow kumulatif dua tahun terakhir dan nilai kapitalisasi pasar," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).

Nyoman menambahkan, alternatif-alternatif persyaratan tersebut disesuaikan dengan best practice yang diterapkan di Bursa lain dan harapannya tentu dapat membuka kesempatan yang lebih lebar bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement